Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir menyambangi KPK. Tujuannya, dalam rangka penerapan mata kuliah anti korupsi di sejumlah universitas.
Pendidikan antikorupsi akan dimasukkan dalam mata kuliah dasar umum (MKDU). Pasalnya, keberadaan Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) di perguruan tinggi belum dinilai belum cukup.
Pendidikan antikorupsi dalam pendidikan tinggi tidak akan diimplementasikan dalam bentuk mata kuliah baru.
Prof. Ismunandar memandang pendidikan bela negara tidak harus diterapkan dalam bentuk mata kuliah khusus.
Dalam program tersebut mahasiswa diperbolehkan mengambil mata kuliah di luar program studi (prodi) seperti pengabdian di desa selama tiga semester
Hal ini dilakukan guna memaksimalkan mata kuliah yang berkutat pada teori dan bisa ditempuh melalui perkuliahan jarak jauh, sepanjang pandemi virus corona baru (Covid-19) di Tanah Air.
Universitas Mercubuana (UMB) tetap melaksanakan mata Kuliah Peduli Negeri (KPN) untuk mengabdi pada ibu pertiwi dengan membagikan berbagai tips
Syarief Hasan juga mendorong Pemerintah untuk berhati-hati di dalam pembuatan kebijakan-kebijakan, termasuk penyusunan Peraturan Pemerintah.
Program ini akan dipersiapkan mulai tahun ini dengan memberikan pelatihan startup kepada dosen yang nantinya akan mengampu mata kuliah tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Dikti Paristiyanti Nurwardani, yang menyebut bahwa mata kuliah tersebut sama halnya seperti program kewirausahaan.